Nasional

26 WNI Korban TPPO di Myanmar Tiba di Tanah Air

×

26 WNI Korban TPPO di Myanmar Tiba di Tanah Air

Sebarkan artikel ini
26 WNI Korban TPPO di Myanmar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan / net

26 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah tiba di Tanah Air. Seluruhnya tiba pada pukul 02.06 WIB dini hari tadi di Bandara, Jakarta, dari Bandara Don Muang, Bangkok.

“Pada hari Jum’at, 26 Mei 2023 pukul sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba dengan didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/23).

Baca juga: Polres Malinau Ungkap Peredaran Sabu-sabu 273,02 Gram, Begini Kronologinya!

Saat tiba di Jakarta, jelasnya, dilaksanakan serah terima oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Sosial. Para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC).

“Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, melansir detik, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Dalam melancarkan aksinya, keduanya mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi dan fasilitas yang menguntungkan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para korban mulanya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran itu disampaikan pelaku melalui media sosial.

“Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban,” ujar Djuhandhani dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Selasa (16/5).

Di Thailand, kata dia, para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai staf pemasaran. Para korban ditawari gaji mencapai belasan juta rupiah per bulan dan fasilitas yang menguntungkan.

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar dia.

“Bekerja selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Djuhandhani, korban tertarik oleh tawaran yang disampaikan para pelaku hingga akhirnya melamar pekerjaan tersebut. Namun, ternyata mereka malah dipekerjakan di perusahaan online scam milik WN China di Myawaddi, Myanmar.

“Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” jelas Djuhandani.

(kaje/red)

Follow Berita Paragrafnews.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *