Beranda Hukum 4 Buronan Polres Kupang Percobaan Pembunuhan Wartawan Ditangkap di Samarinda

4 Buronan Polres Kupang Percobaan Pembunuhan Wartawan Ditangkap di Samarinda

0
Empat buronan Polres Kupang ditangkap di Samarinda
Tersangka saat diamankan (source)
Paragrafnews.com: Samarinda menjadikan tempat persembunyian terakhir setelah Polres Kupang menangkap empat  (4) orang terduga dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan pada 26 April 2022, Fabianus Latuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada wartawan, Jumat (06/05/2022).
Ia mengatakan, bahwa sejak kejadian (percobaan Pembunuhan terhadap wartawan) pada tanggal 26 April 2022, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan tanggal 29 April 2022 telah mengidentifikasi wajah salah satu pelaku.
“Setelah mendalami lalu ditindaklanjuti, selanjutnya melakukan pemantauan pada beberapa tersangka lainnya dari jejak digital. Hasil dari identifikasi tersebut, kita ketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka diketahui berada di daerah Samarinda dan kemudian kita melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim. Untuk memastikan hal tersebut kami lakukan juga cross check di bandara. Dan dari 4 nama-nama tersangka ini diketahui telah membeli tiket dan hendak melarikan diri ke Jakarta,” kata Rishian, seperti dikutip realitarakyat.
Terangnya, penangkapan para tersangka ini juga berkat kerjasama dan doa dari masyarakat. Keempat orang tersangka ini sudah diamankan pada 5 Mei 2022 pagi, lalu para tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Kupang.
“Sore ini jam 03.00 wita akan tiba di Kupang untuk melakukan proses penyidikan lebih dalam lagi,” jelasnya.
Bahwa pelaku, sambungnya, yang telah diidentifikasi berjumlah 5 orang, namun satu orang pelaku lainnya melarikan diri. Meskipun masih melarikan diri, identitas pelaku sudah dikantongi sehingga Rishian berharap dalam waktu dekat satu orang ini bisa diamankan.
Dia menuturkan bahwa barang bukti telah diamankan, di samping yang diperoleh dari TKP dan ditambah dengan beberapa alat komunikasi dari para pelaku. “Barang bukti yang diamankan ini sebagai media untuk pengembangan ke depan,” bebernya.
Adapun identitas para pelaku adalah N, M, P, MD, dan J. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP tentang mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang. (Red/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini