Jakarta-Paragrafnews: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat memilih 9 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 melalui voting di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/07/2019).
Dari 9 yang terpilih melalui voting, 4 diantaranya adalah anggota KPI yang sebelumnya telah menandatangani Pakta Integritas bagi calon anggota KPI yang diinisiasi oleh IJTI, PWI dan AJI. Ke-4 anggota tersebut yakni : Agung Suprio, Aswar Hasan, Mimah Susanti dan Mulyo Hadi Purnomo. Sedangkan lima anggota KPI terpilih lainya tidak hadir dalam penandatanganan Pakta Integritas.
Sebelumnya IJTI melakukan penandatanganan Pakta Integritas Calon Anggota KPI. Serangkaian penandatanganan Pakta Integritas dilakukan selama dua hari, Senin-Selasa (08-09/07/2019) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Selama dua hari sebanyak 20 calon anggota KPI menunjukan komitmennya dengan menandatangani Pakta Integritas yang diinisiasi oleh IJTI.
Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, pakta integritas ini untuk mengawal komitmen komisioner KPI periode 2019 hingga 2022 dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
“Pakta ini akan menjadi pengikat bagi calon komisioner KPI yang terpilih untuk menjaga integritas, profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” Terang Yadi.
Adapun ke 9 anggota KPI terpilih sebagai berikut: 1. Nuning Rodiyah, 2. Mulyo Hadi Purnomo, 3. Aswar Hasan, 4. Agung Suprio, 5. Yuliandre Darwis, 6. Hardly Stefano, 7. Irsal Ambia, 8. Mimah Susanti, 9. Mohamad Reza.
Dan berikut poin-poin pakta integritas calon komisioner KPI sebagai berikut :
1. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
2. Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
3. Tidak akan memberi atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa yang meminta, atau yang akan diberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
4. Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan di bawah wewenang saya.
5. Saya akan menjaga integritas, netralitas dan independensi saya sesuai dengan jabatan saya.
6. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun lembaga di bawah tanggung jawab saya.
7. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.
8. Jika terpilih jadi anggota KPI, saya dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan tugas saya sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), berdasarkan undang-undang yang berlaku.
9. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki akan melaksanakan sanksi bagi pelaku suap atau pelanggar pakta integritas serta memberikan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas di bawah wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: IJTI Pusat).