Vonis hukuman Ferdy Sambo yang dibacakan oleh majelis hakim yaitu vonis hukuman mati, simak beberapa faktanya berikut!
Majelis hakim telah memberikan vonis hukuman Ferdy Sambo karena terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan secara berencana pada brigadir J. Vonis hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tersebut yaitu hukuman mati.
Sambo telah dinyatakan secara bersalah dan melakukan pelanggaran pada pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak hanya itu saja, Sambo juga telah dinyatakan melanggar beberapa pasal-pasal yang lain sehingga memberatkan vonis hukuman yang diterima.
Fakta Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Di dalam putusannya tersebut, hakim mengatakan bahwasanya motif pembunuhan ini tidak wajib untuk dibuktikan. Hakim juga menyebutkan bahwa di sini kecil kemungkinan Yosua melakukan tindak pelecehan pada istri Sambo, yaitu Putri Candrawati.
1. Melebihi Tuntutan
Diketahui bahwasanya vonis Ferdy Sambo yang diberikan oleh majelis hakim lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Sebelumnya Sambo dituntut menjalani hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan itu dilayangkan pada Ferdy Sambo pada sidang hari Jumat tanggal 17 Januari lalu.
2. Ibu Brigadir J Menangis
Rosti Simanjuntak, ibu brigadir J sontak menangis histeris saat mendengarkan vonis hukuman Ferdy Sambo yang telah membunuh anaknya tersebut. Rosti menangis sambil memegang foto brigadir J yang memakai seragam jas Polri.
Saat itu Rosti mengenakan pakaian putih dan tampak duduk di bagian kursi pengunjung barisan paling depan. Ia mengamati setiap petikan Amar putusan yang diberikan oleh hakim ketua.
3. Hal-Hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Hakim menjatuhkan hukuman mati untuk vonis Ferdy Sambo. Hakim di sini menyebutkan bahwasanya selama persidangan shampo cenderung berbelit-belit.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena dilakukan pada ajudan sendiri yang sudah mengabdi 3 tahun lamanya. Dimana perbuatan tersebut membuat duka yang sangat mendalam untuk keluarga yang ditinggalkan.
Hakim menyebut bahwasanya perbuatan sambu sudah menyebabkan keresahan serta kegaduhan di masyarakat. Selain itu juga hakim mengatakan bahwa perbuatan Sambo ini tidak seharusnya dilakukan oleh seseorang yang posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
Lebih jauh hakim juga menyebut bahwasanya perbuatan yang dilakukan oleh Sambo akhirnya membuat banyak sekali anggota Polri yang terlibat. Selain itu juga Sambo cenderung berbelit-belit selama proses persidangan.
4. Sambo Terdiam
Selama hakim membacakan vonis hukuman Ferdy Sambo, terdakwa tampak terdiam dan bungkam. Ia langsung meninggalkan ruang sidang setelah vonis tersebut dibacakan. Tidak ada komentar yang diberikan.
Mantan jenderal dengan bintang 2 tersebut langsung bergegas pergi dan meninggalkan ruang sidang tanpa menghiraukan pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Selama mendengarkan pembacaan keputusan dari hakim, Sambo berdiri dengan tegap. Dia juga mengepalkan dua tangan sambil menyimak hakim yang tengah membacakan Amar putusan. Hakim juga menyebut bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada negara.
5. Tak Ada Hal Meringankan
Di dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini, menyebut bahwa tak ada hal yang bisa meringankan dalam pertimbangan. Hakim menilai bahwasanya terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo, Salah satunya yaitu tindakan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri.
Mahfud Md selaku Menko Polhukam angkat bicara mengenai vonis yang dijatuhkan pada mantan Kadiv Propam tersebut. Mahfud memuji vonis yang diberikan pada Sambo. Dia menilai bahwasanya pembuktian terhadap tindak pidana Sambo tersebut memang nyaris sempurna.
Terlebih lagi pembunuhan berencana pada Brigadir J menurutnya merupakan peristiwa yang sangat kejam. Menurutnya, hakim independen dan tidak ada beban ketika mengadili Sambo. Oleh karena itulah, vonis hukuman Ferdy Sambo dinilai sesuai dengan rasa keadilan.
Baca juga:
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara