DPRD Bontang

Agus Haris Dukung Pemkot Bontang Buat Penangkaran Buaya Melalui Perusda

×

Agus Haris Dukung Pemkot Bontang Buat Penangkaran Buaya Melalui Perusda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Tempat penangkaran buaya / net

Maraknya kasus warga diterkam buaya menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Melihat hal itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mendorong pemerintah daerah agar membuat penangkaran buaya. Dorongan ini menurut AH sapaan akrabnya perlu dilakukan lantaran populasi buaya di Bontang saat ini kian meningkat.

Baca juga: Dewan Sayangkan Pemkot Bontang Belum Bebaskan Lahan Untuk RTH

“Dulu tidak pernah ada kasus warga di terkam buaya, sekarang dimana-mana kita temui buaya. Berarti populasi buaya di Bontang ini semakin meningkat dan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang ada dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dijelaskan bahwa setiap daerah boleh mendirikan penangkaran buaya. Namun, harus melalui beberapa proses atau tahapan yang cukup panjang. Misalnya, terkait izin penangkaran buaya hanya boleh diajukan oleh perorangan, koperasi, badan hukum, dan lembaga konservasi.

Baca juga: Andi Faiz Minta Pemkot Tindak Tegas PT LBB Kerap Nunggak Gaji Karyawan

“Memang tidak boleh dikelola langsung oleh pemerintah. Tapi kan bisa melalui Perusahaan Daerah (Perusda) atau kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Bontang,” timpal Agus Haris.

Selain itu, dengan adanya penangkaran ini AH menilai akan berdampak positif bagi pendapatan daerah, seperti bisa menjadi objek wisata dan sarana belajar, juga bisa bernilai ekonomi lain salah satunya dengan memanfaatkan kulit dan daging buaya untuk diperjualkan (Ekspor).

“Malah bagus itu, bisa menambah PAD daerah. Dapat juga sisi manfaat lainnya. Warga aman dan daerah bisa menghasilkan,” terangnya.

Namun, meski demikian Politikus Partai Gerindra ini meminta agar terkait usulan dilakukan kajian terlebih dahulu seperti apa tujuan pembuatan penangkaran tersebut.

“Tetap harus dibahas dulu, apakah penangkaran ini hanya sekadar menampung buaya yang masuk ke permukiman biar tidak lagi mengancam warga, atau mau dijadikan sebagai objek wisata atau usaha yang akan dikembangbiakkan kemudian dikelola menggunakan alur bisnis yang telah disusun,” tandasnya.

Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong BKSDA Kaltim Suriawati Halim mengatakan, kulit dan daging buaya dari hasil penangkaran bisa dimanfaatkan dan legal untuk diperjualbelikan.

“Bisa bernilai profit. Dan justru aman, yang jelas karena pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

(adv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *