BONTANG – Paragrafnews.com: Asistensi penyampaian SPT Tahunan PPH orang pribadi melalui e-filling bagi ASN pemkot Bontang digelar oleh KPP Pratama Bontang di Auditorium Sekretariat Daerah, Selasa (11/2/2020). Pelaporan pajak tahunan sebagai pemenuhan kewajiban warga Negara dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni yang diwakilkan Asisten Administrasi Umum Syarifah Nurul Hidayati mengingatkan kepada para ASN, TNI, dan Polri untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menggunakan e-filing.
“Seluruh ASN, anggota Polri dan TNI wajib menyampaikan SPT secara daring melalui e-filing,” jelasnya.
Dalam kegiatan yang dirangkai dengan Pencanangan “ASN Bontang Patuh Pajak” tersebut Nurul juga menyampaikan, kewajiban pelaporan SPT melalui e-filing sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015.
Dikatakan Nurul, satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi Negara dalam menunjang pembiayaan bernegara itu sendiri, yakni perpajakan nasional.
Mengingat perpajakan nasional sebagai asset bangsa dalam membiayai kehidupan bernegara dan pembangunan nasional, sehingga berkembang secara signifikan.
“SPT semakin dipermudah dengan adanya e-Filling, karena wajib pajak bisa melaporkan SPT-nya dimana saja dan kapan saja,” ujarnya.
“ASN harus patuh pajak, tak boleh ada yang tidak melaporkan SPT tahunan,” tegasnya.
Acara tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Bontang Windu Kumoro, Kapolres serta Dandim 0908 Bontang, dan Forkopimda.
Windu Kumoro dalam sambutannya mengatakan di 2019 penerimaan pajak KPP Pratama Bontang mencapai Rp 2,9 triliun. “Naik 19,71 persen dari tahun 2018. Rp 1,04 triliun dari wajib pajak (WP) Bontang, sementara Rp 1,9 triliun dari WP Kutim,” pungkasnya.