Beranda Hukum Ayah Tiri Penyiksa Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara

Ayah Tiri Penyiksa Anaknya Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini Pelaku RR Diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok

0
Ayah Tiri siksa Anak
Wajah RR pelaku penganiaya anaknya (source)

Bogor: RR (36) ayah penganiaya anak tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sudah ditangkap polisi dan terancan hukuman penjara lima tahun.

Polisi mengungkap motif RR (36) menganiaya anaknya di Bojonggede Bogor. Ternyata berkaitan dengan anak kandung dan anak tirinya berkelahi di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok.

“Saat ini pelaku ditangani lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Yogen, Rabu (6/5/2022).

tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman lima tahun penjara.

Yogen mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif dibalik RR melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya pada Minggu (3/4/2022).

Namun, kata Yogen, pelaku mengakui bahwa tega melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya lantaran kesal usai korban bertengkar dengana anak kandung pelaku.

“Sebelum kejadian itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas, sehingga pelaku menyiksa korban,” kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri, RR (36) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tega mengingat kaki dan tangan anak laki-lakinya yang masih berusia 7 tahun menggunakan tali plastik.

Warga yang mengetahui kejadian ini pun, mendobrak rumah anak dan bapak tersebut untuk menyelamatkan sang bocah yang sedang dalam keadaan berdiri dengan kaki dan tangan terikat.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 4 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, saat anggota SPKT Polsek Bojonggede menerima laporan masyarakat, bahwa ada anak disekap orang tua sendiri. (red/*)

sumber: pojoksatu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini