Bontang, Paragrafnews.com: Bakhtiar Wakkang kecam setiap perlakuan kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap para jurnalis. Menghalangi kerja jurnalis berarti mengancam demokrasi karena para jurnalis itu penopang pilar ke empat demokrasi. Setiap kegiatan jurnalis itu harus dilindungi bukannya mendapat tindakan tidak pantas.
”Jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi. Mereka harus dijaga. Jangan ada intimidasi, jangan ada persekusi,” tegasnya, Selasa (20/4/2021).
Bakhtiar menyampaikan kecaman tersebut setelah marak terjadi bentuk kekerasan dan penghalangan terhadap aktivitas jurnalis. Seperti yang dialami Nurhadi, jurnalis Tempo yang di persekusi oleh pihak yang dicurigai anggota Kepolisian Polda Jawa Timur, sewaktu meliput skandal korupsi.
Ketika aktivitas jurnalis di halang-halangi, menurut anggota komisi II DPRD Bontang ini, maka sama saja mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Semestinya perlakuan seperti itu tidak perlu terjadi lagi di era yang modern ini.
”Harus diusut kasus itu sampai tuntas,” tegas Bakhtiar. Lelaki yang pernah bekerja sebagai jurnalis itu juga berharap agar setiap tindakan kekerasan dan penghalangan seperti yang dialami Nurhadi tidak terulang kembali.
Dia mengingatkan bahwa setiap kerja jurnalis itu berada dalam perlindungan undang-undang, menghalangi kerja jurnalis berarti perbuatan melawan hukum. Bakhtiar menambahkan bahwa esensi kerja jurnalis sama halnya dengan kerja anggota dewan yang merupakan representasi masyarakat di parlemen, sama-sama bekerja demi kepentingan publik.
”Semoga pihak kepolisian dapat mengusut tuntas semua kasus kekerasan terhadap jurnalis. Serta memberikan perlindungan hukum sesuai yang diamanatkan undang-undang,” ujar Bakhtiar.
(Reza/Kaje).