BONTANG, Paragrafnews.com: Belasan anggota DPRD Bontang melontarkan interupsi dalam rapat kerja. Dalam rangka penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Wali Kota Bontang atas 6 Raperda dari Dewan, serta penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota Bontang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas 5 Raperda yang berasal dari Pemkot Bontang, Senin (17/05/2021).
Bahkan setiap anggota dewan yang interupsi setidaknya menyampaikan 3 hingga 4 permasalahan untuk menjadi perhatian Pemkot Bontang. Seperti disampaikan Bakhtiar Wakkang. Salah satu perhatian anggota Fraksi Golkar-NasDem itu yakni banyaknya Perda yang belum berjalan dengan maksimal alias mandul.
Ia juga geram, perda yang sudah disahkan masih banyak melanggar. Namun ia tidak menyebut berapa jumlahnya. Kata dia, perda tersebut tidak di-backup dengan peraturan Wali Kota Bontang secara teknis. Padahal, lanjut BW – sapaan karibnya, pemerintah bisa memanggil Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan verifikasi.
“Sejak lama penegakan perda masih ada yang tidak maksimal. Banyak pula yang mandul,” sebut pria yang juga anggota Komisi II DPRD itu. Dirinya tak ingin terulang lagi. Baik terhadap Perda yang sudah ada, maupun 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berasal dewan serta Pemkot.
Diketahui, 6 Raperda yang berasal dari dewan dan 5 Raperda dari Pemkot Bontang telah masuk tahap Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Fraksi dan Wali Kota yang berlangsung di Gedung Sekertariat DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Berikut 6 Raperda berasal dari DPRD Bontang :
– Raperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis
– Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
– Raperda tentang Bencana Pembangunan Industri
– Raperda tentang Keolahragaan
– Raperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
– Raperda tentang Penanggulangan Banjir
Raperda yang berasal dari Pemkot Bontang :
– Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
– Raperda tentang Pajak Daerah
– Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan
– Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
– Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada.
(Reza/Kaje).