Bontang, Paragrafnews.com: Diduga keberadaan bangunan dibantaran sungai tak berizin, pun sampah menjadi tersangkut di tiang dan turap sehingga mengakibatkan aliran air terganggu.
Oleh sebab itu Komisi III DPRD Bontang meminta pemkot Bontang melalui Dinas Perkim untuk mengevaluasi izin bangunan tersebut dan mendapatkan perhatian serius, sebab hal tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Bontang, demikian di katakan Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, Selasa (09/11/2021) pada rapat kerja.
Lebih lanjut Abdul Samad mengatakan, sebagai langkah pencegahan ia meminta Pemkot melalui dinas terkait untuk memberikan sanksi terhadap bangunan disepanjang bantaran sungai yang tak berizin.
“Jangan keluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jangan memberikan fasilitas listrik dan air,” kata Abdul Samad.
Dijelaskan Kabid Perkim, Mujiono, ia tidak menampik adanya sejumlah bangunan yang berada disepanjang bantaran sungai.
Menurutnya keberadaan bangunan tersebut terbagi, ada yang memang telah ada sebelum Bontang resmi menjadi kota administratif dan ada juga bangunan yang relatif baru berdiri.
Dikesempatan itu, Mujiono menyampaikan ia tidak akan ada lagi penerbitan IMB disekitar bantaran sungai.
“Semula bangunan itu sederhana, namun kini rata-rata semi permanen dan permanen. Dan juga tidak diterbitkan IMB-nya,” tukasnya.
(Kaje/reza)