Bontang – Paragrafnews.com: Bertempat di Auditorium Taman 3 Dimensi, Senin (24/2/2020) pagi. Pemkot Bontang melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bontang nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Zulkifli, dan dihadiri oleh perusahaan, camat se-Bontang, lurah se-Bontang, tokoh masyarakat, FKPM, FKDM, Forum RT, Forum anak, LPM, PKK, Karang Taruna, Pokja Sehat, Babinsa, Kamtibmas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kepala Bapelitbang Bontang, Amiruddin memaparkan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan informasi pelaksanaan penataan ruang yang ada di dalam RTRW Bontang tahun 2019-2039, ujarnya.
Dijelaskannya Amiruddin, selain itu sosialisasi ini juga dapat mengembangkan kesadaran, tanggung jawab dan peran stakeholder terhadap penyelenggaraan penataan ruang Kota Bontang, dan memperoleh feedback dan masyarakat terkait muatan RTRW Kota Bontang tahun 2019-2039.
Selain itu kata Amiruddin, proses penyusunan RTRW Bontang dimulai sejak 2016 dengan peninjauan kembali. Hasil peninjauan, diputuskan revisi Perda pada 2017 dengan mendapat 7 rekomendasi dan ditetapkan sebagai Perda RTRW Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW.
“Sosialisasi akan dilakukan oleh narasumber dari Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, selaku Tim Penyusun Revisi RTRW Bontang,”sambungnya.
“Kami sadar RTRW Bontang masih jauh dari kata sempurna dan belum mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder, sehingga masukan berharga terkait muatan RTRW Bontang,” pungkasnya Amiruddin.