BONTANG, PARAGRAFNEWS.COM — Seorang wanita yang merupakan warga Kabupaten Berau berinisial RU (30) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang saat singgah dikediaman temannya di Jalan Balikpapan, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu,(25/7/2020).
“Pelaku kami bekuk lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 30,66 gram,” ujar Kapolres Bontang AKBP. Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang AKP. I. Gusti Ngurah Suarka, Selasa, (28/7/2020).
Kata dia, RU membeli barang haram tersebut di Samarinda kemudian ingin dibawa ke Berau, namun, naas sebelum tiba ke Berau RU singgah ke Bontang ingin mengganti pembalut dirumah temannya. Melihat seorang polisi mencurigai pergerakannya, RU membuang barang haram tersebut ke tanah.
“Selain narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit handphone dan 1 lembar kertas putih Bukti trasnfer,”ungkapnya.
“Pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Berau pada tahun 2015 yang diganjar 4 tahun 3 bulan penjara dan baru 3 bulan bebas yang lalu,” tambahnya.
Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. Suyono menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mako Polres Bontang dan dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”tutupnya.(HRM/JEJE)