Tindakan bejat dilakukan empat orang pria paruh baya atau kakek-kakek. Ke empat orang kakek-kakek itu yakni, W (70), J (50), SA (69), K (67) tega melakukan melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun hingga hamil.
Mirisnya, ke empat kakek-kakek itu merupakan tetangga korban dengan menggunakan modus rayuan serta iming-iming memberikan uang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol. Agus Supriadi mengatakan, besaran iming-iming uang yang diberikan bervariasi antara Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Modus para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 20 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, dilansir dari tribratanews, Jumat (13/1).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama. Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Setelah ditanya orangtuanya, korban mengaku telah dilakukan perbuatan asusila oleh para pelaku.
“Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas.
kaje/red