Bontang – Paragrafnews.com: Ratusan mahasiwa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bontang gelar aksi solidaritas tolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang dianggap kontroversial, puluhan massa dengan konvoi sepeda motor memadati simpang tiga ramayana jalan MH Tamrin sebagai titik kumpul melakukan orasi, Kamis (26/9/2019) tadi.
Selain menolak sejumlah RUU yang dianggap kontroversial dalam orasinya mahasiswa pun, mengecam oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah mahasiwa pada aksi demo menolak RKHUP dibeberapa kota pada selasa (24/9/2019) lalu.
Dari pantauan paragrafnews.com, nampak beberapa dari peserta aksi demo membawa sejumlah poster dengan tulisan kekecewaan terhadap RUU KPK dan RKUHP salah satu kekecewaan itu bertulis.
“DEMI INDONESIA AKU RELA SKINCAREKU SIA-SIA,” tulis diposter yang dipegang salah satu mahasiswi aksi demo.
Aksi yang bertempat disimpang ramayana ini merupakan lokasi pertama. Dua lokasi lainnya yakni, didepan halaman Polres Bontang, jalan Bayangkhara dan Gedung DPRD Bontang, Bontang Lestari.
Aksi demo yang dimulai pukul 8.30 wita ini pun berakhir tertib dan mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Bontang dan Dinas Perhubungan (DISHUB) Bontang, sampai berita ini diterbitkan massa langsung menuju lokasi ke dua yakni, didepan halaman Polres Bontang dan selanjutnya ke Gedung DPRD Bontang.
Adapun tuntutan BEM se-Kota Bontang yang diberi nama aksi ”ALIANSI MAHASISWA SEPTEMBER BERDARAH,” yaitu.
- Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba , RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, Mendesak Pembatalan UU KPK dan UU SDA, Mendesak Disahkannya RUU PKS Dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Batalkan Pimpinan KPK Bermasalah Pilihan DPR
- Tolak TNI & POLRI Menempati Jabatan Sipil
- Stop Militerisme Di Papua Dan Daerah lain, Bebaskan Tahanan Politik Papua Segera
- Hentikan Kriminisasi Aktivis
- Hentikan Pembakaran Hutan Di Kalimantan & Sumatera Yang Di Lakukan Olek Korporasi, Dan Pidanakan Korporasi Pembakar Hutan serta Cabut Izinnya
- Tuntaskan Pelanggaran HAM Dan Adili Penjahat HAM, Termasuk Yang Duduk Di Lingkaran Kekuasaan, Pulihkan Hak-Hak Korban Segera