Data terbaru dari Polri terdapat penambahan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) online scamming kini menjadi 242 orang.
Perkembangan kasus WNI korban TPPO Filpina tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, yang sebelunya terdapat 239 orang, melansir medcom, Jumat (12/5).
Terangnya Nurul, penambahan itu diketahui dari hasil koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melalui Atase Kepolisian (Atpol) Filipina. Adapun para WNI itu menjadi korban TPPO terungkap setelah Kepolisian Filipina membongkar kasus penipuan atau scamming online terbesar di negaranya.
Kepolisian Filipina telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua di antara merupakan WNI. Kedua WNI masih dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus scamming online tersebut.
“Untuk yang dua tersangka sampai dengan saat ini masih pendalaman, proses pemeriksaan,” ujar Nurul.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan Kepolisian Filipina bersama Atpol Polri mengungkap kejahatan scamming online terbesar di Filipina. Hasil pengungkapan Kepolisian Filipina, sekitar 1.000 pelaku kejahatan scamming itu berasal dari berbagai negara di antaranya Filipina, Indonesia, hingga Tiongkok.
Krishna mengatakan penyelamatan atau para korban dilakukan pada Kamis, 5 Mei 2023 pukul 15.00 waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga. Ada 155 WNI diketahui menjadi korban saat itu. Namun, dalam pengembangannya jumlah WNI bertambah.
“Atpol Manila mendampingi PNP telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person,” ujar Krishna melalui keterangan tertulis, Senin, 8 Mei 2023. (*)
Follow paragrafnews.com di Google News klik di sini >>