Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan berkas perkara tahap I terkait kasus perizinan tambang batu bara ilegal di Kaltim, pada Selasa (10/1/23) besok.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan tersangka Ismail Bolong (IB) yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (9/1/23).
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus perizinan tambang batu bara ilegal, yaitu mantan anggota Polresta Samarinda, IB dan dua orang berinisial BP dan RP.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ismail Bolong sebelumnya sempat menjadi sorotan usai video pengakuan soal adanya dugaan suap kasus tambang ilegal yang diklarifikasinya menjadi viral di media sosial.(**)
sumber: tribratanewspolri