Bontang – Paragrafnews.com: Semakin meningkatnya kasus penyebaran virus Covid-19 di Kota Taman, pemerintah Kota Bontang bertindak lebih tegas lagi. Melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 yang diterbitkan hari Jumat, 27 Agustus 2020.
Perwali yang berisikan 12 pasal tersebut menyangkut tentang pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administratif, tata cara pelaksanaan pemberian sanksi administratif, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaannya. Sasarannya adalah perorangan serta pelaku usaha dan pengelola yang bertanggung jawab terhadap tempat dan fasilitas umum.
Protokol kesehatan harus tetap diutamakan yaitu menggunakan masker bila keluar rumah, sering cuci tangan dan pengelola tempat keramaian wajib menyediakan sarana cuci tangan dilengkapi sabun sesuai standar. Dan tak kalah pentingnya adalah menjaga jarak fisik.
Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial hingga tindakan polisional. Sedangkan untuk pengelola tempat keramaian (warung, cafe, hotel, perkantoran dll) akan dikenakan sanksi mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara tempat operasional hingga pencabutan ijin usaha sementara.
Perwali ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dukungan dari semua elemen masyarakat agar upaya pencegahan virus ini berjalan maksimal. Untuk pendanaan akan dibebankan kepada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(Kaje/Lisma)