Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap korban mahasiswa bernama Ken admiral.
AKBP Achirudin kini telah ditempatkan di ruangan khusus. “Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengutip tribratanews. Rabu (26/4/2023).
Kombes Pol. Hadi menjelaskan sanksi pencopotan jabatan AKBP Achiruddin Hasibuam, lantaran dia terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tertulis bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kombes Pol. Hadi.
Sebelumnya, viral video peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yakni AH yang menganiaya korban Ken Admiral pada 21 Desember 2022 lalu. AKBP AH bukan melerai atas penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap korban, melainkan terkesan membiarkannya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap AH yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Dari informasi berbagai, Kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.
Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka AKBP AH yang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut.
(kaje/red)