Dana Bantuan Sosial (Bansos) dianggap terlalu kecil, Anggota Komisi I DPRD Bontang minta Perwali direvisi. Tak hanya itu terkait mekanisme penyaluran Bansos yang tertuang dalam Perwali nomor 6 tahun 2018 tersebut dianggap kurang disosialisasikan ke publik.
Baca juga: Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dibahas Komisi II DPRD Bontang
“Perwali ini kurang sosialisasi, jadi masyarakat tidak paham cara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Abdul Haris, saat rapat bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Senin (18/07/2022) pagi.
Lebih jauh Abdul Haris mengatakan, nominal bantuan pada Perwali tersebut yakni maksimal Rp 150 juta di rumah ibadah dianggap terlalu kecil. Pun dia meminta pemerintah Kota untuk mengkaji ulang Perwali tersebut untuk penambahan jumlah bantuan.
“Saya pikir angka Rp 150 juta ini terlalu kecil, apakah tidak bisa direvisi lagi agar masyarakat bisa lebih merasakan manfaat bantuan tersebut. Terutama bantuan ke rumah ibadah,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Aguswati mengatakan, Perwali nomor 6 tahun 2018 tersebut sudah direvisi. Bahkan telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali sejak tahun terbitnya. Termasuk nominal bantuan yang bisa diberikan.
Namun, untuk merubah kembali nominal bantuan butuh beberapa pertimbangan. Lantaran aturan tertinggi soal dana hibah tertuang dalam permendagri. Pun jika ingin dinaikkan harus menyesuaikan dengan PAD Bontang.
“Harus kajian bersama Bapelitbang dulu, karena dasar aturannya ada di Permendagari serta harus menyesuaikan keuangan daerah juga,” pungkasnya.
red/kaje
Baca juga di Google News Disini >>