Demi mendapatkan ilmu kebal dari senjata tajam seorang kakek berinisial MS (65) warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, nekat curi bagian tubuh mayat.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Antony Silalahi mengatakan, bagian tubuh yang diincar oleh MS ialah kedua kelopak mata, dan dua alis mata, ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Hulu Sungai Tengah, Rabu (13/7/2022).
Tersangka mengaku perbuatan keji tersebut, sudah hampir dua tahun ia lakoni.
Bermula pada Selasa (12/7/2022) pagi, ada warga di desa sebelah dari tersangka yang meninggal dunia, keluarga dari orang yang meninggal dunia sejak awal tidak menaruh curiga sedikitpun terhadap tersangka, namun setelah beberapa saat, kecurigaan tersebut timbul dibenak keluarga yang meninggal dunia terhadap kakek berusia 65 tahun ini.
Organ tubuh mayat yang diambil
“Tersangka ketahuan setelah pihak keluarga yang meninggal curiga dengan gerak gerik MS, yang pura-pura melayat dan juga langsung berada didekat kepala simayat dan seakan menutupi mata mayat, setelah menutupi mata mayat, ada sesuatu yang dimasukan kecelana milik MS ” ujar kasat reskrim.
Ditambahkannya, kebetulan saat itu mayat tersebut berjenis kelamin perempuan, setelah MS keluar mayat pun langsung diperiksa.
“Dan ternyata ada bekas sayatan benda tajam di alis dan juga kelopak mata,” ujarnya menjelaskan.
Setelah kejadian itu keluarga si mayat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, dan tersangka langsung ditangkap dikediamannya sendiri.
“Kita akan terus lakukan perkembangan terhadap kasus ini, dan kemungkinan korbannya akan bertambah, karena sesuai dengan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, ada 88 bagian tubuh dari jenazah yang dikuliti MS,” bebernya Antony Silalahi, dikutip dari berbagai sumber.
Dari informasi yang didapat dari pihak kepolisian, diduga MS melancarkan aksinya disaat keluarga mayat lengah. Dalam melakukan perbuatannya, tersangka menggunakan silet dan langsung menyimpan bagian tubuh manusia tersebut, ke timah bekas kotak rokok, dan setelah itu disimpan dalam sebuah wadah yang terbuat dari anyaman daun purun.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 Sub 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca terus di Google News Disini >>
red/kaje