Beranda Daerah DPRD Bontang Di Bontang Toko Waralaba Sering Selisih Harga Display dengan Kasir, Komisi II...

Di Bontang Toko Waralaba Sering Selisih Harga Display dengan Kasir, Komisi II Pertanyakan Lembaga Konsumen

0
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Selasa 19/10/2021 (ist).

Bontang, Paragrafnews.com: Kasus perbedaan harga yang tercantum di label display dan kasir sering terjadi di toko waralaba. Hal ini membuat Anggota Komisi II DPRD Bontang Kalimantan Timur, Sumaryono angkat bicara.

Ia mempertanyakan keberadaan perlindungan konsumen sebagai wadah untuk pengaduan konsumen khusunya di Bontang.

“Maraknya antara harga yang terpampang sama di kasir sering terjadi perbedaan yang jauh. Kalau seorang konsumen yang merasa dirugikan mengadunya kemana,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Selasa (19/10/2021).

“Terus apakah selama ini Disperindakop suka mengadakan operasi pasar tentang selisih harga,” tegasnya.

Senada dengan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, kesal akan hal ini ia menyebut akan mengadakan sidak ke toko swalayan.

“Kami sesekali akan mengadakan sidak, dengan memoto harga dan akan mencocokan harga di kasir, jangan jangan berbeda antara harga di display dengan dikasir,” kata Rustam.

Selain itu Rustam mempertanyakan penawaran donasi yang langsung dipotong oleh kasir toko waralaba tersebut.

Ia mempertanyakan keberadaan donasi yang terkumpul, menurutnya meskipun nilai nya hanya ratusan rupian tapi kalau di kali banyak bisa mencapai ratusan ribu rupiah.

Menjawab pertanyaan di atas tadi Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian menjelaskan. Di Bontang pernah ada lembaga swadaya perlindungan konsumen tapi sekarang sudah tidak aktif lagi.

“Kalau di kementerian perdangan ada di BPSK Badan Penyeselesain Perlindungan Konsumen (BPSK) bisa juga melalui kemendag,” terang Doddy.

Sementara itu terkait donasi melalui kasir waralaba, ia menyebut ranahnya kementrian sosial.

“Setau kami saat ini, terkait donasi yang ada di waralaba itu merupakan kebijakan pusat, yang jelas untuk kelebihan tidak dibenarkan. Dan kebijakan terkait donasi antara waralaba dengan pusat kami tidak mengetahuinya,” imbuhnya.

Kaje/Reza

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini