Polisi menetapkan dan menangkap selebgram bernama Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,35 miliar.
Ajudan Pribadi sebelumnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan setelah Ajudan Pribadi ditangkap penyidik langsung melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Ajudan Pribadi dari terlapor menjadi tersangka.
Lantas bagaimana Ajudan Pribadi bisa terjerat penipuan sehingga ditangkap polisi dan korban dirugikan sebesar Rp1,3 Milair?
Melansir CNNIndonesia, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan, dalam aksinya Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban AL. Dua mobil ini yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Korban lantas mentransfer uang secara bertahap sesuai dengan harga jual mobil yang ditawarkan itu.
Seiring waktu, dua unit mobil itu tak kunjung diserahkan kepada korban. Kemudian, korban lewat pengacaranya melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, namun tak mendapat respons.
“Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,35 miliar,” tutur Syahduddi.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Dalam proses pemeriksaan polisi mengatakan, Ajudan Pribadi juga telah mengakui perbuatannya melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Dalam pengakuannnya, Ajudan Pribadi mengatakan adapun aksinya adalah kebutuhan ekonomi, dimana uang yang diperoleh dari korbam digunakan untuk kepentingan pribadi.