Bontang, Paragrafnews.com: ABD (53) supir mobil Avanza dengan nomor kendaraan KT 1396 DR yang menabrak pengendara motor dan rombong kebab dan pengendara sepeda motor di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Bontang Kaltim pada Rabu (22/12/2021) kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan terjadi.
Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, kondisi korban masih dalam perawatan.
“Pengemudi sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan korban dengan inisial MF usia 30 tahun tinggal di Jalan Pipa daerah Sidrap” ujarnya.
Untuk pengemudi, sambung Hamam Wahyudi, atau pelaku dengan Inisial ABD usia 53 tahun warga Jalan Kapal Ferry Loktuan.”ucapnya saat ditemui oleh awak media, Kamis (23/12/2021) tadi.
Terangnya tersangka ABD, dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya pengaruh obat-obatan (narkotika) atau dibawah pengaruh minuman keras.
Adapun korban lainnya yang kini sedang mendapatkan perawatan di RS PKT berangsur pulih.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, akibat kelalaiannya, tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Tersangka terancam 3 tahun penjara atau lebih.” tukasnya.
Sebelumnya, mobil Toyota Avanza lepas kendali saat melewati Jalan RE Martadinata, Loktuan, Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.00 Wita. Akibatnya dua orang dilarikan ke rumah sakit.
Satu korban yakni pengendara sepeda motor mengalami luka serius, setelah tubuhnya terseret beberapa meter oleh mobil bernopol KT 1396 DR itu. (*/Red).