Beranda News Duh ! Sudah di Jeddah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Malah Dipulangkan,...

Duh ! Sudah di Jeddah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Malah Dipulangkan, Begini Kronologinya

0
Jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - Jemaah Haji Indonesia / net

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji dipulangkan ke tanah air setelah tiba di Jeddah oleh pihak imigrasi Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Dikutip paragrafnews.com, melansir kemenag.go.id, terangnya, mereka tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

“Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut,” ungkap Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.

“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya.

red/kaje
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini