Hukum

Edarkan Sabu Pria di Loktuan Ditangkap

×

Edarkan Sabu Pria di Loktuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SA (23) warga Loktuan ditangkap Tim Resnarkoba Polres Bontang

Di duga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seorang pria berinisial SA (23) warga Loktuan ditangkap Tim Resnarkoba Polres Bontang, Rabu (10/1/2024) pukul 17.30 Wita.

“Kami dapat laporan masyarakat lansung ditindaklanjuti dan dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Baca juga: Fakta Negara Meksiko, Negara dengan Kartel Narkoba Terkuat di Dunia!

Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan empat poket sabu, alat hisap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000.

Adapun polisi masih melakukan pemeriksaan perihal dari mana sabu itu berasal. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka masih diperiksa penyidik, masih kami kembangkan,” tutupnya.

kaje/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *