Faktor-faktor memberatkan terhadap vonis hukuman Putri Candrawati, simak lengkapnya di bawah ini!
Vonis hukuman Putri Candrawati telah ditetapkan oleh majelis hakim. Istri Ferdy Sambo tersebut ditetapkan vonis penjara selama 20 tahun. Atas vonis yang diberikan ini, kuasa hukum dari Putri Candrawati akan mengajukan banding.
Albertina Ho, Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis hukuman Putri Candrawati yang menjadi terdakwa di dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Vonis Hukuman Putri Candrawati
Menurut Albertina Ho, memang terdapat beberapa faktor yang membuat keyakinan dari pihak hakim untuk akhirnya memberikan vonis hukuman Putri Candrawati yang berat pada istri Ferdy Sambo tersebut. Faktor-faktor itu diantaranya:
Faktor 1
Peran dari Putri Candrawati di dalam kasus tersebut sangatlah besar. Hal itu dikarenakan Putri Candrawati merupakan pihak yang mana di sini ia menggerakkan Ferdy Sambo hingga akhirnya muncul tindakan untuk melakukan pembunuhan secara berencana.
Faktor 2
Tidak ada upaya ataupun niat dari Putri Candrawati untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana pada brigadir Yosua Hutabarat.
Albertina menyebutkan bahwasanya jika Putri Candrawati bisa berpikir lebih baik, tentu ia akan mencegah agar rencana pembunuhan tersebut tidak terjadi. Namun kenyataannya di sini malah sebaliknya, Putri Candrawati berlaga seolah dirinya tidak tahu.
Hakim telah membuktikan di dalam pertimbangan keputusan bahwasannya perencanaan pembunuhan tersebut memang ada dan sebenarnya di sini Putri Candrawati sudah mengetahui hal tersebut.
Faktor 3
Sikap yang diberikan oleh Putri Candrawati selama di dalam proses persidangan tidak kooperatif dan lebih banyak menjawab lupa ataupun tidak tahu.
Karena menurut Albertina, perilaku selama di persidangan, apa yang disampaikan nantinya akan bisa dinilai oleh hakim. Apakah ada penyesalan atau tidak? atau apakah terdapat niat untuk memperbaiki diri atau tidak? Itu semua tentu akan dinilai.
Sebelumnya majelis hakim menyebut bahwasanya Putri terbukti secara sah dan juga bersalah ikut serta dalam melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Oleh karena perbuatan ini majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis Putri Candrawati 20 tahun penjara.
Faktor 4 Vonis hukuman Putri Candrawati
Hal memberatkan Vonis Putri Candrawati tersebut yaitu posisinya sebagai anggota Bhayangkari. Dimana seharusnya ia bisa menjadi contoh dan teladan bagi anggota Bhayangkari yang lain sebagai pendamping suami.
Perbuatan yang dilakukan oleh Putri sudah mencoreng nama baik dari Bhayangkari. Selama dalam persidangan dirinya cenderung tidak terus terang ataupun memberikan pernyataan yang berbelit-belit. Hal itulah yang akhirnya membuat jalannya persidangan cukup sulit.
Putri Candrawati cenderung tidak mengakui kesalahan yang sudah ia buat, justru di sini ia memposisikan diri sebagai seorang korban, sehingga itu membuat hal-hal yang meringankan hampir tidak ada.
Perbuatan yang dilakukan oleh Putri Candrawati tersebut berdampak terhadap kerugian yang teramat besar pada banyak pihak. Baik itu kerugian berupa materil maupun moril. Bahkan memutus masa depan dari banyak personil polisi yang lain.
Ekspresi Putri Candrawati
Ekspresi dari Putri Candrawati banyak disorot oleh awak media. Ketika hakim hendak membacakan Vonis hukuman Putri Candrawati, Putri diminta untuk berdiri dari kursi.
Putri kerap kali terlihat menarik nafas ketika hakim menyebut bahwa dirinya ikut serta di dalam proses pembunuhan berencana tersebut.
Sejak memasuki ruang sidang dan mengikuti jalannya proses persidangan, wajah dari Putri tampak layu. Bahkan sering kali ia tampak tengah menahan tangis usai vonis hukuman Putri Candrawati 20 tahun disampaikan oleh majelis hakim.
Baca juga: