DPRD Bontang

Fraksi Golongan Karya Bersama Nasdem Dukung Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

×

Fraksi Golongan Karya Bersama Nasdem Dukung Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

Sebarkan artikel ini
Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang
Rustam saat penyampaian pandangan umum Fraksi Golongan Karya Bersama Nasdem

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang disambut baik oleh fraksi-fraksi di DPRD Bontang.

Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi Golongan Karya Bersama Nasdem diwakili Rustam menyampaikan, pihaknya mendukung penuh atas dua Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.

Baca juga: Turap di Halaman Gereja Bethel Indonesia Longsor, Atos : Respon Pemerintah Lambat

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah akan lebih baik jika di topang oleh peraturan daerah yang dibentuk bukan hanya untuk menjabarkan peraturan undang-undang yang lebih tinggi, tetapi juga dalam rangka otomotif daerah dan tugas pembantuan.

Fraksi Golongan Karya Bersama Nasdem Dukung Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang
Fraksi Golongan Karya Bersama Nasdem Dukung Dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

“Raperda ini adalah bentuk penyempurnaan menyesuaikan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya perda masing – masing menjadi satu perda, sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah,” ujarnya Rustam.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tabun 2016-2036 ini disebut Rustam merupakan bentuk penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang.

Kemudian, akan diintegrasikan kedalam online single submission (OSS) / perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan adanya perubahan regulasi yang mengamanatkan penetapan RDTR cukup dengan peraturan Walikota tidak lagi dengan peraturan Daerah.

“RDTR ini digunakan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Maka kami dari fraksi Golkar bersama Nasdem mendukung Raperda ini,” timpalnya.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase dalam rapat paripurna berharap dua Raperda ini bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan produk, produk hukum berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat Kota Bontang.

“Kamu (Pemkot) Bontang akan segera melakukan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang ditunjuk dan ditetapkan dalam keputusan Walikota,” ujarnya, Senin (14/8/2023).

(adv/kaje)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *