Bontang – Paragrafnews.com: Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem menyetujui 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif Pemerintah Kota Bontang tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keterbukaan Informasi Publik Daerah.
Baca Juga: Menghadiri Sidang Senat Terbuka STTIB, Ini Pesan Bunda Neni
Anggota Fraksi Partai Golkar Bersama Nasdem Yassir Arafat, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya mengatakan, pihaknya menilai Raperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat sebagai langkah kongkrit Pemerintah dalam upaya mewujudkan Kota Bontang menjadi kota yang tertib, tentram, aman dan nyaman bagi warga Kota Bontang.
“Sesuai dengan pasal 12 ayat (1) huruf e Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya saat Rapat Kerja DPRD Bontang dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang tahun 2020.
Kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat 3 Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari, Senin (17/2/2020).
Lanjut dia, pihaknya juga secaram umum mendukung Raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab menurutnya, hal tersebut dapat mendorong perekonomian di Kota Bontang, melalui sektor moda angkutan jalan dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai.
“Semoga Raperda ini dapat membantu dalam mewujudkan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kaitan lalu lintas,” tuturnya.
Kemudian, Raperda pengelolaan barang milik daerah merupakan upaya pemerintah melindungi aset – aset yang dimiliki daerah, serta untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyalahgunaan pemanfaatan aset.
“Pengelolaan barang milik daerah secara baik dan transparan kepada masyarakat, akan memberikan side effect positif bagi PAD Kota Bontang, serta menjaga stabilitas kinerja pemerintahan dari kepercayaan masyarakat,” terangnya.
Selain itu kata dia, secara subtantif ia mendukung Raperda tentang keterbukaan informasi publik daerah. Sebab tidak semua informasi dapat disampaikan ke publik secara umum. Bahkan undang – undang telah mengatur regulasi informasi yang bersifat umum, dan rahasia berdasarkan kepatutan, kepentingan dan konsekuensi yang dapat ditimbulkan oleh suatu informasi.
“Kami berharap Raperda tentang keterbukaan informasi publik dapat menjadi acuan dalam memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”tutupnya.