BONTANG, Paragrafnews.com: May Day alias Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei. Bertepatan dengan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang menilai masih banyak wartawan tidak mendapatkan upah sesuai standar daerah.
Bahkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok pekerja wartawan. Alhasil, masih banyak wartawan kerap diintimidasi bahkan dihilangkan nyawanya saat bertugas.
“Masih ada belum mendapatkan upah yang laik sesuai standar daerah,” jelas Ketua PWI Bontang, Suriadi Said dalam rilisnya, Sabtu (1/5).
Dia juga berujar hingga saat ini masih banyak perusahaan media melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mulai dari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan, mencicil pesangon PHK, bahkan memecat karyawannya tanpa pesangon sepeser pun.
“Saat ini banyak wartawan atau jurnalis belum sadar bahwa mereka buruh. Sehingga ketika terjadi permasalahan di hubungan industrial seperti PHK, mereka tidak mau melakukan gugatan,” jelas Suriadi Said.
Menurut Isur sapaan akrabnya, sejatinya perusahaan media memiliki waktu dan kemampuan membangun sistem guna mempersiapkan proyeksi bisnis berikutnya. Namun, banyak perusahaan media enggan melakukannya.
Seandainya pihak perusahaan meminimalisasi risiko jauh-jauh hari dengan mempersiapkan sejumlah antisipasi, maka PHK tak perlu terjadi. Namun, perusahaan-perusahaan media tidak mengambil langkah ini.
“Misalnya, pendapatan iklan turun, maka dampaknya justru langsung dibebankan kepada karyawan dengan melakukan pemotongan upah, bahkan PHK,” kata Isur.
Menyikapi tren PHK yang kerap terjadi yang melanggar norma ketenagakerjaan di dalamnya, Isur menegaskan, PWI Bontang mendesak perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan.
Bukan itu saja, PWI Bontang mengkritisi perusahaan media yang tak menyodorkan kontrak kerja kepada wartawannya. Bahkan, masih banyak pekerja media tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk hak pekerja media.
“Kadang masih banyak wartawan tidak dibuatkan Kartu BPJS. Kan kasihan mereka kalau sakit atau ada apa-apa. Perusahaan media wajib memberikannya sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan,” tegas Isur. (**)