Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Melawan! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN
Berikutnya: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN
Keputusan ini diambil setelah melihat kasus harian covid dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level yang rendah.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan situasi 10 bulan terakhir dan lewat pertimbangan pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tetuang Instruksi Mendagri 50-51 2022,” kata Jokowi dalam konferensi pers, melansir CNBCIndonesia.
Jokowi memastikan masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti sebelum adanya covid-19.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.
kaje/red