Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial A Als R dibekuk di Jl. Pelabuhan 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (20/1) Pukul 21.30 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan penangkapan pelaku pengedar Narkoba tersebut.
“Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira jam 21.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap Sdr. A Als R. Pelaku merupakan Target Operasi (TO) anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang,” kata Mandiyono, Sabtu.
Lebih lanjut Mandiyono, kemudian di lakukan penggeledahan rumah dan ditemukan tiga 3 bungkus Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram.
“Setelah ditanyakan kepemilikannya bahwa barang bukti sabu itu milik A Als R selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya Mandiyono.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca artikel berita lainnya di Google News klik di sini >>
kaje/red