Beranda News Januari-Mei 2022 Polres Balikpapan Ungkap 34 Kasus Narkoba

Januari-Mei 2022 Polres Balikpapan Ungkap 34 Kasus Narkoba

0
Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengumumkan jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Januari-Mei 2022 / Polres Balikpapan

Paragrafnews.com: Sejak Januari-Mei 2022 Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap 34 kasus narkoba dengan barang bukti 1,037 kg sabu-sabu dan 1,56 kg ganja.

Melansir antaranews, dari pengungkapan kasus tersebut 15 di antaranya di Kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, demikian kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Balikpapan, Kompol Roganda, Jumat (27/5).

Lanjutnya, Gunung Bugis adalah kawasan padat penduduk di perbukitan di Balikpapan Barat. Di sini rumah-rumah dibangun di lereng bukit, berdempetan, dan gang-gang sempit mengarah ke mana saja di antara rumah-rumah tersebut.

Kawasan Gunung Bugis juga dekat dengan segala tujuan yang mungkin dari Balikpapan. Lewat Jalan Baru, orang bisa ke bandara tanpa harus melewati pusat kota. Dari sekian banyak gang, ada yang mengarah ke Jalan R Soeprapto dan langsung ke banyak dermaga di sepanjang pesisir barat tersebut.

“Jadi di kawasan itu kami mengungkap 15 kasus,” katanya.

Ditambah dengan kasus yang diungkap dari lokasi lain, Polres Balikpapan mengungkap 23 kasus. Lalu dari Polsek Balikpapan Barat sendiri 8 kasus, Polsek Balikpapan Utara 1 kasus, dan Polsek Balikpapan Timur 2 kasus.

Dari 34 kasus tersebut, polisi menangkap 36 pelaku, 2 diantaranya perempuan.

“Para pelaku ini pengedar,” tegas Kompol Roganda.

Sebagian kasus itu masih terus dikembangkan polisi dan sebagian tersangkanya masih dicari dan dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) yang disebarkan ke seluruh Indonesia.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di Balikpapan.

“Kami akan tetap konsisten dan terus meningkatkan upaya untuk memerangi narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” tegas Kompol Roganda. (red/*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini