Kasus pemerasan polisi yang dialami oleh Bripka Madih menjadi viral di sosial media, berikut adalah berita lengkapnya!
Baru-baru ini salah satu anggota Provos Polsek Jatinegara bernama Bripka Madih mengalami kasus pemerasan polisi. Ia menjadi viral di sosial media setelah menyebutkan bahwasanya ia diminta uang pelicin oleh salah satu oknum penyidik yang berada di Polda Metro Jaya.
Pada saat itu Bripka Madih sedang mengurus perkara tanah yang sedang sengketa milik orang tuanya. Aparat tersebut mengaku bahwasanya ia diminta sejumlah uang mencapai ratusan juta serta sebidang tanah oleh salah satu oknum dari penyidik tersebut.
Uang yang Diminta Sebesar 100 Juta
Berita tentang kasus pemerasan polisi Bripka Madih tersebut tak ayal langsung viral di media sosial. Pasalnya di sini seorang polisi yang juga diperas oleh sesamanya. Bripka Madih melaporkan kasus penyerobotan lahan yang dialami oleh orang tuanya pada tahun 2011.
Oleh karena laporannya tersebut ia dimintai sejumlah uang mencapai 100 juta rupiah untuk melakukan biaya penyelidikan. Tidak hanya itu saja, penyidik juga meminta hadiah tambahan yaitu berupa sebidang tanah dengan luasan 1000 meter.
Sebagai seorang anggota polisi yang diduga jadi korban pemerasan oleh sesama oknum polisi, hal itu membuat dirinya jadi merasa sangat sakit hati. Kasus pemerasan polisi tersebut dikonfirmasi oleh Bripka Madih sendiri pada hari Kamis 2/1/2023.
Informasi Dibenarkan oleh Polda Metro Jaya
Terkait pernyataan dari Bripka Madih mengenai adanya dugaan pemerasan ini, Polda metro Jaya pun akhirnya mulai buka suara. Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan pernyataan yang sedang viral di sosial media tersebut.
Di dalam kesempatan tersebut Kombes Trunoyudo Wisnu juga menyebutkan bahwasanya Polda metro Jaya saat ini akan terus melakukan pendalaman mengenai pengakuan dari Bripka Madih yang mengalami kasus pemerasan polisi sebagai uang beliin tersebut.
Polda Metro Jaya Harus Melakukan Sidak
Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh Bripka Madih, Kompolnas meminta agar Kapolda Metro Jaya rutin dalam melakukan sidak di tempat kerja. Hal itu dilakukan agar bisa mencegah adanya tindak kasus pemerasan polisi pada pihak yang sedang mengalami perkara.
Diperlukan pemasangan body kamera dan CCTV sebagai langkah upaya untuk pencegahan kasus tersebut kembali terjadi. Kasus pemerasan antar sesama anggota polisi ini juga tergolong sebagai tindak pidana korupsi.
Pelanggaran Kode Etik
Bripka Madih diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Pelanggaran pertama yaitu mengenai aksinya yang telah membawa beberapa orang untuk memasang plang di lahan yang ia yakini milik orang tuanya. Hal tersebut disampaikan Kombes Bhirawa Braja Paksa.
Menurut Kombes tersebut sebagai seorang anggota polri, Bripka Madih bagaimanapun juga terikat oleh aturan yang perlu untuk dipatuhi. Pelanggaran lainnya yaitu terkait mengenai Aturan Disiplin Anggota Polri.
Tidak hanya itu saja, dirinya juga diduga telah melakukan pelanggaran mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Di mana seorang pejabat polisi dilarang untuk menggunakan sosial media untuk menyebarluaskan berita kasus pemerasan polisi.
Bripka Madih Dilaporkan Istri
Untuk dari pernyataan di sosial media yang viral oleh Bripka Madih tersebut, saat ini muncul keterangan bahwasanya ia sudah dua kali dilaporkan oleh pihak istri ke Propam Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan oleh istri keduanya tersebut terkait mengenai KDRT. Laporan tersebut hingga saat ini diproses oleh pihak Propam Polres Metro Jakarta Timur disela-sela kasus pemerasan polisi.