Hukum

Ketahuan Curi IPhone Warga Loktuan Ditangkap Polisi

×

Ketahuan Curi IPhone Warga Loktuan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Loktuan Curi Iphone

Tim Rajawali dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian.

TW pria 32 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita.

Kronologi kejadian

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan kronologi kejadian.

Pada Sabtu, (20/5/2023) pukul 07.10 Wita. Korban yang hendak bekerja ke pabrik Pupuk Kaltim menyimpan handphonenya merek IPhone di sebuah tas di dalam shelter atau ruangan. Namun saat jam istirahat tiba, barang berharganya sudah raib.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta,” sebutnya.

Usut punya usut, ponsel itu dicuri oleh teman kerjanya sendiri. Namun, polisi masih mendalami modus dari tersangka.

“Yang jelas HP nya itu dipakai sendiri sama tersangka,” ujarnya.

Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Kapal pinisi 7 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Tersangka pun dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Polri Segera Gelar Perkara

(kaje/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *