Bontang, Paragrafnews.com: Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan agar perusahaan memenuhi hak setiap pekerja yakni tunjungan hari raya (THR) tahun ini. Hal tersebut sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Poin ketiga surat edaran tersebut menyebutkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pemerintah sudah keluarkan SE mengenai pembayaran THR tahun ini, jadi saya minta agar semua perusahaan patuh dengan hal itu,” ujar Andi Faiz saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/04/2021) siang.
Disinggung soal wacana di cicilnya THR, dia menyebut hal tersebut sah saja. Asalkan pembayaran secara keseluruhan dituntaskan sepekan sebelum lebaran. Hal tersebut lantaran, THR dianggap hak setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Boleh di cicil, tapi harus lunas sebelum lebaran,” ujarnya.
Diapun menghimbau, jika ada pekerja atau buruh yang merasa tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.
“Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar karena tidak membayar THR, akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya.
(Reza/Kaje).