Komisi I DPRD Bontang menggelar Raker terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika.
Baca Juga: Upayakan Peningkatan PAD Dari Pengelolaan Perikanan, Komisi II Bahas Raperda
Tampak hadir dalam bahasan Raperda pencegahan Narkotika itu, Wakil Ketua Komisi I, Raking, Anggota Komisi I, Abdul Haris dan M. Irvan. Selain itu tim asistensi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan BNN Kota Bontang. Senin (11/7/2022).
Salah satu bahasan dalam Raperda yang berisi 13 BAB dan 41 Pasal tersebut yaitu adanya pembentukan satuan tugas (Satgas) relawan anti narkotika dan prekursor.
Klausul tersebut ada pada pasal 8. Dijelaskan jika Satgas relawan nantinya dapat dibentuk oleh stake holder. Mulai unsur perangkat daerah hingga Badan usaha.
Satgas relawan dapat di terapkan di perangkat daerah, Perguruan tinggi, satuan pendidikan dan Perguruan tinggi.
“Pembentukan satgas relawan anti narkoba prekursor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh pimpinan masing masing” jelas Abdul Haris.
Diketahui, Raperda tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika ini, pun akan membentuk
Tim terpadu yang tidak hanya dibentuk pada tingkat Kota, melainkan akan dibentuk hingga tingkat kelurahan.
Tim terpadu nantinya langsung di komandoi oleh Wali Kota Bontang sebagai Ketua, Sekda sebagai Wakil Ketua 1, Kepala BNN sebagai wakil Ketua 2 dan Kesbangpol selaku sekretaris.
Sementara untuk anggota dalam satgas terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, unsur kepolisian daerah dan unsur TNI di daerah.
Baca terus di Google News Disini >>
red/kaje