Bontang, Paragrafnews.com: Persoalan toko modern atau swalayan jejaring menjadi perhatian Komisi II DPRD Bontang, Kalimantan Timur. Pasalnya belakangan banyak toko biasa namun berisikan produk waralaba.
Menyikap masalah tersebut Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengatakan seharusnya pemerintah melalui PTSP dan Disperindakop harus menegur hingga tak diberi izin waralaba yang bersifat kamuflase seperti HMT toko biasa tapi isinya Indomaret.
Nursalam bilang, mestinya ada penegakan aturan kecuali HMT isinya tidak ada embel embel Indomaret itu silahkan saja.
“Tapi kalau izin toko biasa sementara isinya Indomaret berkamuflase itu namanya bunglon untuk menghindari retribusi,” kata Nursalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Bontang, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya kalau memang berpotensi untuk pendapatan daerah diberi izin sekalian.
“Kalau mau diberi izin diberi izin sekalian, jangan berpatokan pada perwali kita seperti ini, minta revisi perwali. Daripada namanya HMT isinya Indomaret, terus darimana kita bisa menarik retribusi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasie Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian menjelaskan. Ada 56 toko yang termasuk kriteria swalayan, dari 56 tersebut yang sadar akan perizinan usaha modern (UTM) hanya ada 13.
Dikatakan Doddy ia secara periodik dalam setahun melakukan monitoring, awal melakukan perizinan pelaku usaha tersebut adalah toko belum ada isi.
“Setelah di survey sesuai perizinan, namun saat oprasional banyak memanipulasi,” ujar Doddy.
Sementara itu untuk toko waralaba hanya 3 dari 7 toko waralaba yang izin usahanya sesuai dengan peruntukannya. 4 lainnya, pengajuan awal perizinannya hanya toko biasa.
Kata Doddy, 4 swalayan yang itu diantaranya, Indomaret HMT dan Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.
(Kaje/reza).