Beranda Hukum Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Represif dan Penangkapan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa...

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Tindakan Represif dan Penangkapan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa Oleh Dit. Polairud Polda Sulsel

0
Ilustrasi (Foto: Source)

Makassar – Paragrafnews.com: Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulsel yang melakukan penangkapan paksa terhadap tiga jurnalis Pers Mahasiswa di Makassar, saat meliput aksi Nelayan Kodingareng, tolak tambang pasir, Sabtu (12/9/2020).

Mereka bertiga yakni Hendra (Ketua UKPM Unhas), Mansyur (Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI), dan Raihan (CakrawalaIDE UPPM -UMI). Selain mereka, ada 7 tujuh nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap.

Sehari sebelumnya, Jumat (11/9/2020) empat jurnalis pers mahasiswa ditugaskan untuk meliput kegiatan nelayan di Pulau Kodingareng yang saat ini sedang menolak tambang pasir laut di wilayah tangkap. Pengambilan gambar tersebut merupakan project kolaborasi Catatan Kaki UKPM Unhas dan CakrawalaIDE UPPM-UMI untuk membuat video dokumenter.

Mereka berangkat dengan menumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Kayu Bangkoa sekitar pukul 09.12 pagi. Di pulau tersebut, mereka menempati rumah salah seorang rekan. Setibanya, mereka melakukan observasi untuk kebutuhan pengambilan gambar.

Mereka menemui sejumlah nelayan untuk wawancara. Dalam proses observasi dan wawancara awal itu diketahui bahwa nelayan akan melakukan aksi lanjutan tolak tambang pasir keesokan harinya. Setelah rapat singkat, mereka memutuskan untuk ikut meliput aksi tersebut sebagai bahan dokumenter.

Pada Sabtu (12/9/2020), pagi harinya nelayan mulai berkumpul. Mereka bersiap untuk melakukan aksi. Para nelayan berangkat pada pukul 07.30 dengan mengendarai Jolloro (kapal besar) dan Lepa-Lepa (kapal kecil). Para nelayan hendak mengusir kapal PT Royal Boskalis yang kembali menambang di Copong yang merupakan wilayah tangkap nelayan.

Keempat jurnalis pers mahasiwa tersebut menaiki kapal nelayan yang berbeda. Hendra dan Rahmat (UKPM Unhas) menaiki kapal nelayan yang sama. Sementara Mansyur dan Raihan di kapal nelayan yang lain. Kecuali Rahmat, ketiganya membawa kamera.

Aksi nelayan berlangsung sekitar dua jam lamanya. Setelah aksi, nelayan kembali ke pulau Kodingareng. Dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 09.40 Wita, dua sekoci (Speedboat) Polairud memepet dan menabrak kapal nelayan.

Satu alat kendali Jalloro (setir/guli) dirusak oleh polisi. Ditengah keributan itu, salah seorang nelayan hendak kembali menjalankan kapal, namun polisi mencegah tindakan itu dan melepaskan tiga kali tembakan. Polisi kemudian menangkap nelayan dan ketiga jurnalis pers mahasiswa.

Menurut kesaksian Rahmat, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut. Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi.

Kemudian mereka diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor.
Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum.

Dalam kejadian penangkapan terhadap ketiga jurnalis pers mahasiswa tersebut, aparat dari Dit Polairud telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan kerja jurnalistik.

Di samping itu, juga melanggar pasal 28F UUD 1945 berkaitan dengan hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan menggunakan media apa saja yang ada, hak yang juga dikuatkan oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan keterangan di atas, kami dari Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM-UMI), Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-Unhas), dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Makassar (PPMI DK Makassar):

1. Mengecam dan mengutuk penangkapan tiga jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan tugas peliputan.

2. Menuntut Dit. Polairud Polda Sulsel untuk membebaskan ketiga jurnalis pers mahasiswa serta nelayan dan aktivis lingkungan yang turut ditangkap.

3. Mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Dit Polairud Polda Sulsel.

4. Menuntut Dit. Polairud Polda Sulsel menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap nelayan yang mempertahankan ruang hidupnya.
Narahubung.

Sumber: Rilis/Lisma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini