Bontang – Paragrafnews.com: Tim Kelurahan Belimbing kompak bersinergi dengan mitranya yakni, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat RT dan Warga dalam memverifikasi usulan bantuan Rp. 500 ribu per Kepala Keluarga terdampak Covid-19.
Lurah Belimbing, Ade Darmawan menuturkan, dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bontang dan sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor : 460/529/DSPM.01 Tanggal : 03 April 2020 Tentang Pendataan Warga Terdampak Kebijakan Covid-19. Pada malam harinya kami melakukan rapat koordinasi dengan Mitra Kelurahan seperti Forum Ketua RT, PKK, FKPM-Trantib, LPM, Karang Taruna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Belimbing juga dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), ungkapnya ke media ini, Senin (13/4/2020) tadi.

SINERGITAS KELURAHAN BELIMBING DENGAN PARA MITRA
Keesok harinya, Sabtu 04 April 2020. Dilakukan rapat/sosialisasi kepada Ketua RT di Pendopo Kelurahan, juga melalui media WhatsApp group Ketua RT, sambungnya Lurah Ade.
Dijelaskan Lurah Ade pada press releasenya, rapat koordinasi dan sosialisasi, kami lakukan guna menyamakan persepsi bersama tentang bantuan ini sebagai berikut :
a. Bantuan ini sifatnya sementara, sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19 di Kota Bontang
b. Bantuan ini diberikan selama 3 (tiga) bulan mulai April, Mei dan Juni 2020
c. Nilai bantuan sebesar Rp. 500 ribu per Kepala Keluarga
d. Bantuan hanya diperuntukan bagi warga/Kepala Keluarga terdampak kebijakan Covid-19.

Adapun Pedoman Kriteria Masyarakat Penerima Bantuan Lansung Yang Terdampak Kebijakan Covid-19 sebagai berikut :
1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK, KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang.
2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah covid 19 sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan.
3. Termasuk dalam 3 Kategori berikut :
a. Pekerja Sektor Informal ( Sopir Angkot, Nelayan skala Kecil,Tukang, Tukang Ojek Konvensional dan Online,Tukang Jahit baju/Sepatu Keliling, Tukang Pijat, Juru mudi Kapal Wisata, Pegawai Kafe yang kafenya ditutup)
b. Buruh harian lepas / serabutan
c. Usaha Mikro dan Kecil ( penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, Pedagang Kreatif Lapangan/PKL)
4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh : penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima disekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat public yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak).
5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan covid 19.
6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3.
7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima Upah/Gaji Bulanan (contoh : seorang bapak/ibu berjualan makanan di stadion Bessai Berinta yang terdampak covid 19 namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri).
8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (contoh program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementrian lainnya).
PEDOMAN PENGERTIAN UMKM
Ciri Ciri Sektor Informal
Menurut Reni Pratiwi (2012) Ciri-ciri sektor informal, yaitu:
1. Pola kegiatannya tidak teratur.
2. Skala usaha kecil dan menggunakan teknologi sederhana.
3. Struktur usahanya didasarkan atas struktur unit kerja keluarga.
4. Jam kerja tidak teratur/tidak tetap.
5. Tempat kerja tidak permanen/tidak menetap.
6. Usaha tersebut untuk melayani golongan masyarakat tertentu atau terbatas dan memiliki daya saing yang tinggi.
7. Tidak memerlukan keahlian dan ketrampilan yang berdasarkan pada pendidikan formal khusus.
8. Tidak mampu memanfaatkan keterkaitan dengan usaha lain yang sejenis dan lebih besar.
9. Bersifat inofatif didasarkan pada kebutuhan konsumen terbatas dan mempunyai kekenyalan terhadap perubahan.
10. Tidak terjangkau sistem pelayanan formal.
11. Dari beberapa ciri yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa kebanyakan dari mereka bermodal kecil, teknologi yang digunakan sederhana, kegiatan usaha tidak terorganisasi dengan baik, serta karyawan sedikit dan merupakan kerabat atau anggota keluarga dari pengusaha.
Alhamdulillah informasi dapat tersampaikan dengan baik, dan apresiasi sekali kepada seluruh Ketua RT yang langsung menyampaikannya ke warganya dengan baik sehingga terhitung mulai hari Senin 06 April 2020, sudah mulai masuk berkas usulan baik warga langsung mengantar ke kelurahan maupun kolektif melalui Ketua RT.
Sejak hari itu pula, kami (tim kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) melakukan verifikasi berkas usulan yang masuk, melalui warganya, Perangkat RT, Tetangga bahkan yang kami apresiasi lagi yaitu ada masukan informasi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing, yang mengetahui hampir seluruh warga yang mengusulkan.
Siang malam kami lakukan verifikasi dan melengkapi berkas usulan yang masuk, sampai tuntas pada hari Sabtu, 11 April 2020 sore hari, Alhamdulillah semua (506 berkas) usulan sudah lengkap diantar ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) melalui Sekretariat Bantuan Langsung, Jl. AM Parikesit tepatnya di Rumah Singgah Taman Pelangi.
Terima kasih untuk seluruh tim yang terlibat termasuk Perangkat RT dan warganya yang berkenan datang melengkapi berkas usulannya.
Sesuai dengan harapan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, pada rapat koordinasi Rabu, 08 April 2020 dengan Camat, Lurah, dan OPD terkait, yang membahas bantuan Rp 500 ribu per KK terdampak Covid-19, semoga bantuan dari Pemerintah Kota Bontang ini dapat tersalurkan secara akurat dan tepat untuk warga kurang mampu yang terdampak Covid-19, sektor sosial, ekonomi dan kesehatan teratasi dengan baik. Lakukan protokol kesehatan dengan baik, Insya Allah badai pandemi Covid-19 segera berlalu dan kita bisa menjalani kehidupan sebagaimana biasanya. Aamiin, tutupnya Lurah Ade Darmawan.
KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI
KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI
MARI KITA BERSAMA CEGAH COVID-19
BONTANG KU, BONTANG MU, BONTANG KITA SEMUA.
BONTANG JAGO.
(Kaje/Hr)