News

Kronologi Grup Band Radja Diancam Dibunuh Saat Konser di Malaysia

×

Kronologi Grup Band Radja Diancam Dibunuh Saat Konser di Malaysia

Sebarkan artikel ini
Grup Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia

Grup Band asal Indonesia, Radja, menjadi sorotan usai mendapat ancaman pembunuhan setelah konser di Johor Bahru, Malaysia, pada Sabtu (11/3).

Berikut kronologi grup band Radja diancam dibunuh usai Konser di Malaysia.

Kronologi

Usai konser setelah konser di Johor Bahru, Malaysia, sekira pukul 11.15 malam, grup musik ini mendapat ancaman pembunuhan oleh beberapa pengawal dan panitia acara.

Melansir narasi.com, awalnya band Radja diminta untuk menunggu kehadiran menteri yang ingin berfoto bersama mereka selepas konser.

Hingga saat para penggemar lainnya sudah selesai mengambil foto bersama, menteri yang ditunggu tidak kunjung datang.

Setelah itu, 15 orang pengawal dengan dua orang laki-laki mewakili panitia konser mendatangi band Radja sambil marah-marah, menuding, dan mengancam akan membunuh mereka.

Pengawal dan panitia tersebut juga berlaku agresif seperti menendang meja dan mendorong personel band Radja.

“Kami telah dimaki dengan kata-kata kasar, individu itu mengancam untuk membunuh kami jika masih berada di sekitar Malaysia,” jelas vokalis band Radja Ian Kasela seperti diberitakan media Malaysia Astro Awani, Selasa (14/3/2023).

Pemicu Ancaman

Band Radja mengaku tidak mengerti alasan di balik ancaman tersebut. Mereka merasa tidak ada yang salah dengan penampilan mereka.

Ketika mereka menanyakan permasalahannya, mereka dituding menolak untuk melakukan sesi foto dan bertemu penggemar. Padahal, band Radja belum lama bersama-sama dengan penggemar berfoto.

Akibat insiden tersebut, personel band Radja khawatir jika kembali konser ke Malaysia.

Ditambah, adanya intimidasi terdengar oleh pihak keluarga yang sedang ikut mendampingi band Radja.

Lapor Polisi 

Band Radja pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian Johor.

Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat telah mengonfirmasi pelaporan dan telah mengumpulkan keterangan dari para korban serta melacak tersangka.

“Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 (untuk tindakan penghinaan) dan Pasal 506 KUHP (untuk intimidasi kriminal),” kata Datuk Kamarul dalam sebuah pernyataan.

(kaje/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *