Dalam kurun waktu dua (2) bulan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, berhasil mengamankan 4,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 26 butir pil ekstasi.
Baca Juga: 16,5 Gram Sabu Gagal Edar, Dua Warga Bontang Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Nono Wardoyo mengatakan tindak pidana narkoba tersebut terungkap selama dua bulan terakhir yakni sejak Mei – Juli 2022.
“Dari itu, kami berhasil mengamankan 635 paket sabu seberat 4.171 gram dan 26 butir pil ekstasi,” ungkap Kombes Pol. Nono Wardoyo, seperti dilansir tribratanews. Rabu (06 /07/22).
Dijelaskan Nono, selain itu puluhan terduga sebagai pengedar narkoba tersebut ditemukan petugas di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Yakni 7 TKP di Kota Palangka Raya, 13 di Kabupaten Kotawaringin Timur, 2 di Kabupaten Lamandau dan 1 TKP di Kabupaten Gunung Mas.
Sambungnya, jalur yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut yakni, Pontianak Kalimantan Barat dan Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Pelaku mengedarkan barang haram itu paling banyak di wilayah Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Lamandau dan Kapuas. Di daerah inilah sudah menjadi peredaran para pelaku,” tutupnya Diresnarkoba Polda Kalteng.
red/kaje
Ikuti Berita Lainnya Disini >>Google News