Beranda News Melawan! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit...

Melawan! Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke PTUN

0
Ferdy Sambo Gugat Jokowi Kapolri
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J / net

Perlawanan Ferdy Sambo belum berakhir. Mantan Kadiv Propam Polri ini melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sambo dalam gugatan yang terpublish di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tidak terima dan mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.

Seperti diketahui, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan institusi kepolisian. Sambo terjerat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sampai saat ini, Sambo masih menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

kaje/red

sumber: cnn/rmol

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini