Paragrafnews.com – Bontang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengelar sidang Paripurna ke 3 masa sidang II, dengan hasil keputusan menyepakati 2 Raperda yang disahkan jadi peraturan daerah Kota Bontang.
Kedua raperda yang disahkan diantaranya rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2021-2025, serta Perda pengelolaan sampah.
Dimulai Pukul 10.00 wita, sidang digelar dan dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moernieani dan Wakil Wali Kota Basri Rase, Serta didampingi pula ketua DPRD, Andi Faiz Sofyan Hasdam. Selasa, (29/12/2020).
Dalam sambutannya Wali Kota Bontang Neni Moernieani mengapresiasi keputusan DPRD Bontang yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, serta pengalaman, dan kearifannya dalam membahas dan menyetujui 2 Raperda tersebut.
Dia juga membacakan isi ketentuan berdasarkan pasal 7 UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, serta menjelaskan terkait arah pembangunan RIPPARDA selama 5 tahun Untuk yang pertama 2021 hingga 2022, Sedang tahap kedua 2023 hingga 2025.
“Pembangunan kepariwisataan daerah disahkan berdasarakan RIPPARDA yang meliputi Visi dan Misi, serta arah pembangunan, dan Raperda disahkan untuk menghidupkan roda perekonomian masyarakat selama 5 tahun kedepan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya pemkot Bontang telah memiliki perda pengelolalaan sampah No 4 Tahun 2004. Namun menurutnya perda tersebut sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang.
“Bagaimana banjir bisa menjadi prioritas kita, sedangkan pengelolaan sampah saja masih belum bisa di kelola dengan serius, kedepan pemerintah harus lebih serius lagi,” tutupnya. (ltp/kaje).