Beranda Daerah Menganiaya Teman Bermainnya Seorang Remaja di Bontang Terancam Bui 3,6 Bulan

Menganiaya Teman Bermainnya Seorang Remaja di Bontang Terancam Bui 3,6 Bulan

0
AN (18) saat diamankan Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang lantaran menganiaya teman bermainnya yaitu DTS (16) (Foto: Humas Polres Bontang)

BONTANG, PARAGRAFNEWS.COM — Seorang remaja berinisial AN (18) diamankan Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang lantaran menganiaya teman bermainnya yaitu DTS (16). AN diamankan dirumahnya di Jalan Kapal Pinisi II, Kelurahan Loktuan, Jumat (22/1/2021).

Kapolres Bontang AKBP. Hanifa Martunas Siringoringi melalui Kasat Reskrim IPTU. Asriadi menjelaskan, pelaku AN (18) memukul temain bermainnya tersebut karena jengkel diganggu saat bermain game.

“DTS dipukul di bagian mata sebelah kanan hingga menderita luka lebam,” ujarnya kepada medi, Minggu (24/1/2021).

Kata dia, luka lebam tersebut pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial SAW. Sewaktu hendak membangunkan korban untuk salat subuh, SAW kaget melihat wajah anaknya yang lebam disekitar matanya.

“Awalnya korban enggan menceritakan masalah apa yang membuat wajahnya bengkak. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mengaku telah dipukul temannya bernama AN,” ungkapnya.

Lanjut dia, tidak terimah anaknya dianiaya dengan di pukul hingga mengakibatkan luka lebam, SAW langsung melapor ke Polres Bontang.

“Mendapat laporan kami langsung bergerak dan tidak memakan waktu yang lama kami brrhasil menangkap AN (18),” terangnya.

Kasubbag Humas Polres Bontang AKP. H. Suyono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan di Makopolres Bontang.

“Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3,6 bulan penjara,” tutupnya. (HRMN/LTP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini