Dua remaja RD (24) dan GU (19) kini tengah meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur guna menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Selasa (21/06/2022).
Kedua pelaku diduga melakukan prostitusi online via aplikasi MiChat. Tertangkapnya RD dan GU menguak kasus Human Trafficking atau perdagangan manusia yang dilakoni keduanya.
Baca Juga: 6 Fakta Penjahit di India Digorok, Akibat Dukung Sharma Soal Pernyataan Nabi Muhammad
Fakta Human Trafficking
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, dari pengembangan kasus tersebut. RD berperan mencari korban yang masih di bawah umur. RD melakukan tipu daya dengan memacari korbannya. Salah satu korbannya adalah PU yang masih berusia 14 tahun. RD dekat dengan PU sejak bulan Mei 2022 lalu.
Sementara GU berperan sebagai muncikari yang menawarkan PU kepada laki-laki hidung belang, dengan menggunakan aplikasi MiChat.
“Jadi PU yang juga pacar RD dipasarkan dengan harga Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Setelah mendapat pelanggan mereka melakukan transaksi pembayaran melalui via transfer. Kemudian RD menentukan tempatnya,” Ujar Ipda Bambang seperti dikutip polrestasamarinda.com.
Terangnya, PU sebelumnya juga pernah menjadi korban perdagangan orang. Namun dengan pelaku yang berbeda.
“Untuk PU sendiri sudah dijual sebanyak 10 kali oleh RD dan GU. Cara kerja mereka dipacari dulu. Setelah melewati bujuk rayu akhirnya PU yang masih polos mau dijual,” bebernya.
Saat ini korban sedang masa pemulihan psikologis di Sangatta, Kutai Timur Pasalnya PU mengalami depresi.
“Kondisi PU tidak stabil, jadi belum bisa kami mintai keterangan. Setelah kondisinya membaik baru kami lakukan visum terlebih dulu,” Ungkap Bambang.
Bambang pun menegaskan jika RD dan GU merupakan sindikat. “Ada kemungkinan pengembangan ke yang lain terkait pelaku. Termasuk satu orang pria yang diamankan di Polsek Samarinda Kota lebih dulu. Itu masih satu kelompok dengan RD dan GU yang kami amankan ini,” tandasnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
red/kaje
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS