Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan cara di blender dan dilarutkan kedalam air.
Pemusnahan BB narkoba dengan cara di blender tersebut berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (02/02/2023).
Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan tersangka MS di tempat Kejadian Perkara di Jl. AW Syahrani, Gang Pandan Wangi 1, No.11 Kel. Air hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka MS mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 ahun penjara.
Baca juga: Lima Pelaku Pencuri Panel Alat Berat Proyek IKN Diamankan Polisi
kaje/red