Bontang, Paragrafnews.com: Rencana pengangkutan batu bara di Pelabuhan Loktuan terus tuai kritikan dari legislator. Nursalam selaku Anggota Komisi II DPRD salah satunya. Ia menilai bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) tampaknya tidak paham mengenai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jelas Dishub tidak bisa menghitung. Karena tidak ada yang bisa dihitung. Mereka mau pungut dari sektor apa,” ungkap pria yang akrab disapa Salam ini, Jumat (16/4/2021).
Sebab PAD hanya berasal dari sektor perizinan, tidak ada selain itu. Menurut Nursalam, Dishub tampaknya berusaha menutup-nutupi ketidaktahuannya soal pendapatan daerah. Nursalam juga menambahkan bahwa PT. Pelindo tidak punya kewenangan terhadap penghitungan royalti.
“Pelindo hanya memiliki ranah terkait operator terminal, apalagi batu bara rencananya tidak ditumpuk melainkan langsung masuk kapal ponton” ungkap Salam.
Terkait peluang dividen dari Perusda AUJ pada sektor tersebut tampaknya juga mustahil. Hal itu dikarenakan Perusda AUJ tidak punya keterkaitan dengan batu-bara. Nursalam justru mendesak Dishub agar fokus untuk mengembalikan uji KIR agar dapat segera dilakukan di kota Bontang.
Dibandingkan mengurus pengangkutan batu bara yang faktanya lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
“Rumusnya dari mana, Dishub tidak usah urus batu bara. Kembalikan saja uji KIR, itu justru jelas pendapatannya, bisa dihitung. Royalti itu di daerah Kukar,” Ujar Nursalam.
Jika rencana ini tetap dijalankan, kerusakan jalan menurutnya tidak terhindarkan. Apalagi Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Slamet Riyadi dibangun menggunakan APBD Bontang. Bila Dishub Kaltim memperbolehkan dengan memberikan izin rencana ini, merupakan kecerobohan luar biasa. Sebab menabrak Perda RTRW terkait peruntukkan pelabuhan tersebut.
“Kalau Perda RTRW bukan peruntukkan batu bara maka pelanggaran besar. Pemkot juga sama saja melegalkan barang ilegal. Karena tidak semua batu bara yang datang merupakan hasil penambangan legal,” terangnya.
Menurutnya rencana ini hanya mengenyangkan oknum yang bekerja di lingkungan tersebut. Artinya tidak akan masuk ke pendapatan daerah. Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Perusda AUJ Hariyadi mengatakan pembahasan mengenai penghitungan keuntungan yang diperoleh dari rencana tersebut belum terjadi.
Sebab, Perusda AUJ masih menunggu seluruh proses perizinan investor rampung.
“Belum sampai ke sana (penghitungan). Sejauh ini masih berbicara mengenai regulasi. Takutnya hitung muluk-muluk regulasinya tidak terbit. Itu menjadi percuma,” kata Hariyadi.
Sejauh ini, pengangkutan batu bara masih sebatas wacana. Perusda juga tidak mau gegabah. Sehingga mengakibatkan menyalahi regulasi yang berlaku. Pasalnya jika itu dipaksakan perusahaan pelat merah ini justru mengambil langkah blunder.
Ia beranggapan tidak semua menjadi ranah Perusda AUJ. Mengingat instansi seperti Pelindo dan KSOP juga tidak boleh melepaskan begitu saja. Saat disinggung ranah Perusda AUJ, meliputi jasa transportasi, jasa kebersihan, angkutan muat, dan penerangan.
“Sistemnya nanti bagi keuntungan. Karena kami sebagai perusahaan daerah,” ucapnya.
Secara detail dari mana diangkut dan volume belum dibicarakan secara rinci. Investor masih sebatas ingin menggunakan terminal pelabuhan. Perusda pun tidak menghendaki jika rencana ini hanya menguntungkan investor.
“Tanpa adanya pendapatan yang masuk kas daerah. Mengingat dampak yang diakibatkan juga banyak,” tandasnya.
(Reza/Kaje)