Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pemasok senjata kepada pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial M (60).
Namun, belum dijelaskan kronologi penangkapan ketiganya.
“Sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (9/5/23).
Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
“Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum,“ jelasnya.
Diketahui, senjata yang digunakan M adalah airsoft gun. Senjata itu memang didapatnya dari seseorang berinisial H melalui perantara berinisial D dan N.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5) siang. Dalam peristiwa itu, satu orang ditangkap polisi.
Polisi menyatakan pelaku meninggal dunia.
Kronologi kejadian
Melansir cnnindonesia, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kejadian bermula saat pelaku memaksa bertemu pimpinan MUI di kantor pada sekitar pukul 11.24 WIB.
Pihak keamanan internal MUI sempat menginterogasi pelaku yang memaksa bertemu pimpinan tanpa alasan.
Setelah tak diperbolehkan menemui pimpinan MUI, pelaku melepaskan tembakan dengan air soft gun. Akibatnya, dua staf MUI terluka karena terkena serpihan kaca dan gesekan peluru.
Usai penembakan, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, ia berhasil diringkus oleh petugas keamanan dalam atau pamdal MUI. (**)