Bontang – Paragrafnews.com: Pemerintah Kota Bontang melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 20 instansi. Penandatanganan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Pernyataan Dukungan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 24 Juli 2019.
20 instansi tersebut berasal dari pusat. Daerah, BUMN, BUMD, dan swasta terkait kerja sama dalam bidang pelayanan public kepada masyarakat yang tergabung dalam MPP.
Pada kesempatan tersebut dirangkai dengan pencanangan zona integritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bontang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Nota kesepahaman tersebut berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditandatangani nota kesepahaman bersama ini yakni Senin (10/2/2020) dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Dalam sambutan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menuturkan MPP merupakan upaya pelayanan maksimal pemerintah kepada masyarakat. “Di dalamnya nanti segala bentuk perizinan bisa dilakukan dalam satu atap, one step service,” jelas Neni.
Gedung MPP awalnya sudah dibuat perencanaan dengan merevitalisasi Kantor DPM-PTSP Bontang. Namun, terdapat lahan di belakang Kantor KPU Bontang. Karena sempat ada yang mempertimbangkan dampak kantor kanan kiri. Sehingga di lahan seluas 2 hektar akan dibangun untuk MPP.
“Di depan lahan tersebut sudah tersedia bangunan untuk UKK Keimigrasian, jadi bisa terpadu dengan MPP,” ujarnya.
Reporter:Jeje Editor:Kardi