ABandar Lampung – Paragrafnews.com: Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber telah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku aksinya itu dilakukan secara spontan.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan dia spontan (melakukan penusukan) seperti dilansir merdeka.com, Senin (14/9/2020).
Selain itu pelaku juga menyebut sempat berhalusinasi didatangi oleh Syekh Ali Jaber setahun yang lalu. Sejak halusinasi itu, ia kerap mengikuti ceramah-ceramah Syek Ali melalui media sosial Youtube.
“Kata pelaku begitu mendengar dari Masjid ada Syekh Ali Jaber, dirinya ke dapur untuk mengambil pisau menuju ke tempat itu. Jadi secara spontan pada saat itu,” katanya.
Namun polisi tak serta merta mempercayai pelaku. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatan pelaku, Polisi menetapkan AA (24) sebagai tersangka dalam kasus penikaman Syekh Ali Jaber, pada Miinggu 13 Seprember 2020.
Dijelaskan Rezki, kini AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu (13/9) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.
Rezky mengatakan, sejauh ini pasal yang disangkakan ke AA adalah pasal penganiayaan berat.
“Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka,” tandasnya.